7 Fakultas Kedokteran Menolak Campur Tangan Pemerintah dalam Kolegiumnya

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Menjadi Sorotan?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap menggoyahkan kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar percaya bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter yang sudah terlatih akan menurun– berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master Besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dinilai “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Institusi pendidikan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang– tidak dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Perlu menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi